Manado
Liando: Perkara Pilkada PAHAM Berpotensi Ditolak MK

KlikSULUT – Meski permohonan pengaduan telah diregistrasi, perkara yang diajukan paslon Pilkada Manado Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM), tetap berpotensi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, pengaduan Pemohon (PAHAM) tidak memiliki legal standing. Sebagaimana diketahui, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang ditetapkan KPU.
Hal itu diungkapkan Pengamat Politik dan Pemerintahan Ferry Liando, saat dimintai tanggapannya terkait diregistrasinya perkara yang diajukan PAHAM, pada Rabu (20/1/2021).
Menurut Ferry, jika selisih suara melebihi ketentuan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut, maka MK tak akan menerima permohonan pasangan calon.
Meski demikian, Ferry menjelaskan, MK mempunyai aturan baru yang berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2018, lanjut dia, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan, artinya tidak semua permohonan diterima.
“Sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti,” terang Liando.
Liando mengatakan, dalam sengketa perselisihan pihak pemohon harus menyiapkan alat bukti yang lengkap, seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk, maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.
Putusan MK, kata Liando, tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu. Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan,” tutur Liando.
Baca Juga: Gugatan Diregistrasi MK, Perkara Yang Diajukan PAHAM Berlanjut
Karena itu pokok aduan yang harus diperkuat pihak pemohon, kata Liando, adalah data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki pemohon.
Selain itu, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPU Manado tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.
“Berikutnya, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah. Apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata,” terangnya.
“Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,” sambungnya.
Liando menambahkan, dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan dikesampingkan hakim MK. Sebab, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 ada lembaga lain yang menangani pelanggaran, yaitu Bawaslu dan sifat putusannya adalah diskualifikasi,” ujar Liando.
Menurut dosen ilmu politik Universitas Sam Ratulangi ini, bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesaian hukumnya bukan di MK.
Putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi yang berbeda dengan putusan pelanggaran yang terbukti TSM yang output putusannya diskualifikasi atau putusan DKPP yang outputnya sanksi bagi penyelenggara.
“Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidaklah mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158,” pungkas Ferry Liando.
(Sahril Kadir)
Manado
Terima SK Kepengurusan, BPC KKSS Mapanget Makin Bersemangat

KlikMANADO – BPC KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Mapanget masa bakti 2021-2026 hasil Musyawarah Cabang (Muscab) di Rain’s Cafe beberapa waktu lalu, akhirnya disahkan BPD KKSS Kota Manado.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) BPD KKSS Kota Manado tentang Susunan Pengurus BPC KKSS Mapanget.
Bahkan, SK tersebut telah diserahkan langsung Ketua BPD KKSS Kota Manado Hi Salahudin kepada Ketua BPC KKSS Mapanget Herianto, yang didampingi Sekretaris BPC Andi Susidarto, Wakil Ketua 1 Muhammad Arwin dan Wakil Ketua 4 Sirajuddin, pada Kamis (4/3/2021).
Ketua BPC KKSS Mapanget Herianto menyambut baik SK tersebut. Dia menegaskan, hal itu menjadi spirit baru untuk kepengurusan masa bakti 2021-2026.
“Ini menambah semangat untuk kami dalam menjalankan aktivitas kerukunan yang ada di Kecamatan Mapanget,” ujar Herianto.
Berikut susunan pengurus BPC KKSS Mapanget masa bakti 2021-2026:
Dewan Penasehat:
1. H. Burhanuddin SE.Ak
2. Andi Asiz Bahtiar
3. Drs. Abdul Latif Ambo SH.MH
4. H Anwar Abubakar SAg MPd
5. DR. Ardianto Tola M.Pd
6. Baso Affandi SH
7. Ismail Dahab
8. Jenne Mandu S.KM
9. Wahab Syam
Dewan Pembina:
Dr. Taher Tanggung S.HI, MSi
Guntur Mangngaweang SE
H. Hasanuddin RM
Yasir Taruk Bua
Muhammad Hatta Arisandi S.St.Pi.,M.Si
Yusman SE
Pudding Pajakkari
Syaiful
Ambo Upe Rifin SE
Herman
dr. Masrianti Abd. Madjid SpKFR
Hj. Andita Susanti Mamonto
Dewan Pengurus
Ketua : Herianto
Wakil 1 : Muhammad Arwin S.Pi,M.Si
Wakil 2 : Arman Razak M.AP
Wakil 3 : Andi Anshar Muslim S.Kom
Wakil 4 : Sirajuddin Hamma SH
Sekretaris : Andi Susidarto SE
Wakil 1 : Junaedi
Wakil 2 : Faisal
Bendahara : Kadariah SH
Wakil 1 : Andi Syawal Baso S.Si
Wakil 2 : Susanti Pulukadang
Departemen Pengembangan Organisasi & Keanggotaan
Ketua : Sakir Rodja SH
Wakil : Muhammad Fatriansyah A. Amd.P
Anggota : Risman Boharing, Juwita Yasir S.Si, Tri Sutrisno S.Si, Hesti Dwi Astuti Hasanuddin
Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ketua : Andi Marlin S.PD.,M.PD
Wakil : Supratman Sirih STP
Anggota : Supratman Tabba S.Hut.,M.Sc.Agr, Nurul Afni S.Pd, Fajar Saleh S.T, Abdul Chalik
Departemen Sosial & Tanggap Bencana
Ketua : Rukmini D As’ad ST
Wakil : Hj. Rosina Muhammad
Anggota : Nur Amalia, Nurdianis, Gita Nur Istiqomah, Asnur Hidayat, Erman Samir Spi, Andi Supardi Yusuf, Muhammad Jufri, Muhammad Jaya
Departemen Pengembangan Usaha
Ketua : Anwar Muchtar
Wakil : Arfan
Anggota : Abdul Rahman Pakaya, Arianto S, Rafiuddin S.Pi, Akbar Gazali, Muhammad Hamzir, Indri Pratiwi A.Md
Departemen Informasi & Teknologi
Ketua : Mamat Aldi Irianto
Wakil : Muhammad Kadri
Anggota : Muhammad Rajib Aris S.Kom, Afreza Dwi Pamungkas, Buang Bua
Departemen Hukum & Hak Asasi Manusia
Ketua : Asandi Mitra
Wakil : Asis Masse
Anggota : Mochamad Irwan, Briptu Saharuddin, Yasir
Departemen Pemberdayaan Perempuan
Ketua : Hj. Ernawati Usman SH
Wakil : Mardiana
Anggota : Dra. Hj. Sitti Bunsal, Andi Santi Syam SH, Rismawati, Nurmalasari S.Pd, Angriana
Departemen Seni, Budaya & Pariwisata
Ketua : Asis Kamma S.S., M.Hum
Wakil : Muh. Ishar
Anggota : Firman Ariesandy, Muhammad Nur, Syukur Nyampa, Ikhsan, Anri Yusuf
Departemen Pemuda & Olah Raga
Ketua : Ahmad Suwardi AMd.Pi
Wakil : Rain Kharisma
Anggota : Mursalim, Nur Ahmad Hasrul, Andi Baso Iqbal, Musdar
Departemen Kerohanian
Ketua : Suryati Mappe S.Pdi
Wakil : Sahaming Baharuddin
Anggota : H. Asnawi Semmi, Sudirman Yahya, Edy Aris, Umar, Supriadi
Departemen Kelembagaan & Humas
Ketua : Muhammad Azhar Mushlihin SE.,MM
Wakil : Ilham Syah S.Pd.,M.Pd
Anggota : Burhanuddin Azis SH, Hasan Arsyad, Ikbal, Arianto Alam, Azhari Burhan
(***)
Manado
Komisi I DPRD Manado Hearing dengan Camat dan Buruh Sampah

KlikMANADO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Camat se-Kota Manado dan para buruh sampah kecamatan, pada Senin (1/3/2021).
Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua Benny Parasan, didampingi Sekretaris Boby Daud, dan anggota Komisi I DPRD Kota Manado.
Sementara itu, Boby Daud mengungkapkan bahwa hearing dilakukan sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa Solidaritas Masyarakat Buruh Sampah Kota Manado, pada Rabu (24/3/2021) lalu.
Kata dia, DPRD Manado khususnya Komisi I ingin mendapatkan klarifikasi dari para camat terkait keluhan dan aspirasi para buruh sampah.
“Persoalan ini harus selesai karena erat kaitannya dengan persoalan kesejahteraan masyarakat di tengah pandemi covid-19,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (24/2/2021) lalu, Solidaritas Masyarakat Buruh Sampah Kota Manado menggelar unjuk rasa di pintu masuk Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Manado.
Mereka menyuarakan tuntutan terkait gaji dan THR yang belum diterima buruh sampah. Mereka juga mempertanyakan transparansi pemerintah kecamatan yang berkaitan dengan nasib para buruh sampah.
(Sahril Kadir)
Manado
Donor Darah Massal KKSS Mapanget Dihentikan Sebelum Waktunya. Ada Apa?

KlikMANADO – Donor darah massal yang digelar KKSS Mapanget bekerja sama dengan Yayasan Peduli Kemanusiaan Indonesia, di halaman parkir Rain’s Cafe, pada Sabtu (27/2/2021), antusias diikuti warga.
Sayangnya, kegiatan yang direncanakan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 13.00 Wita, harus dihentikan pada pukul 11.00 Wita.
Dihentikannya kegiatan donor darah massal itu bukan tanpa sebab. “Soalnya pihak rumah sakit menyiapkan kantong darah terbatas,” ujar BPC KKSS Mapanget Herianto.

Menurut dia, sebenarnya masih banyak warga yang ingin mendonorkan darahnya. “Antrean masih panjang, tapi mau bagaimana lagi. Kondisi yang mengharuskan kegiatan donor darah ini dihentikan,” katanya.
Herianto menambahkan, kantong darah yang disiapkan RSUP Prof Kandouw dan semuanya terpenuhi sebanyak 25 kantong.
“Jika dibandingkan donor darah massal sebelumnya, kali ini memang antusiasme warga sangat tinggi,” ungkapnya.
Adapun kegiatan service motor masih terus berlanjut hingga berita ini diturunkan.
(Sahril Kadir)
-
Headline3 years ago
Tujuh Warga Terduga ISIS dari Suriah Diamankan
-
Humaniora3 years ago
Mbah Mijan Harap Maskapai Tak Terbangkan Pesawat 586 pada 9 Desember Nanti
-
Humaniora3 years ago
Mbah Mijan Minta WNI Hati-hati pada 9 Desember Nanti
-
Headline3 years ago
Menengok Kembali Legenda Jin Kasuang
-
Headline3 years ago
Waspada, Difteri Mewabah di Indonesia
-
Humaniora3 years ago
Kisah Legenda Lumimuut, Manusia Kedua di Tanah Minahasa
-
Hukrim3 years ago
Mabuk, Tujuh ABG Diamankan Polres Tomohon
-
Humaniora3 years ago
Ini Alasan Burung Manguni Jadi Lambang Minahasa